JAKARTA - Ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten, Adhiya Muzaki mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dia mengatakan bahwa kasus korupsi tersebut merupakan skandal besar yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
"Ini skandal besar dan ada indikasi (dugaan korupsi). Kami mendesak Kejagung agar bisa membuka kasus ini," kata Adhiya, Selasa (4/4/2023).
Kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo disinyalir merugikan negara mencapai triliunan rupiah. Sehingga, kata Adhiya Muzaki, harus diusut tuntas.
"Ini korupsi besar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Kasus ini harus beres, tuntas hingga ke akar-akarnya," ujar Adhiya.
Adhiya menegaskan bahwa skandal korupsi BTS Kominfo ini merupakan kasus yang memalukan dan membuat publik merasa tertampar.
Terlebih lagi, lanjut dia, program yang dicanangkan pemerintah untuk daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (D3) tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Namun faktanya, malah dicederai dan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan. Sehingga pihaknya meminta kasus ini diusut hingga tuntas.
"Kita minta kasus ini (diusut) secara tuntas. Jika ada indikasi segera periksa, kalau alat bukti cukup segera Kejagung (menetapkan) menjadi tersangka kepada semua yang terlibat dalam skandal korupsi ini," kata Adhiya.
Seperti diketahui, Kejagung terus mendalami kasus dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, termasuk dengan meminta keterangan Johnny G Plate yang sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali.
Bahkan, ia akan kembali diperiksa Kejagung pada Rabu 15 Oktober 2023. Surat pemanggilan terhadap Johnny G Plate juga sudah dilayangkan.
Dalam kasus ini, Kejagung juga melaksanakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan berencana memeriksa kembali adik Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, dalam waktu dekat ini.
Adapun, Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah adiknya, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI.
Uang yang diterima Alex mencapai Rp534.000.000, meski akhirnya fulus tersebut dikembalikan Alex ke Jampidsus Kejagung.
(Fakhrizal Fakhri )