Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Didukung Terapkan TPPU dalam Kasus BGN

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |14:22 WIB
Kejagung Didukung Terapkan TPPU dalam Kasus BGN
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didukung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penggunaan instrumen TPPU menjadi langkah penting dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. 

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai pendekatan tersebut perlu dilakukan sejak tahap awal penyidikan agar seluruh pola kejahatan yang diduga terjadi dapat terungkap.

"Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," katanya, dikutip Rabu (17/6/2026).

Saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mendalami kemungkinan adanya praktik pencucian uang dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan BGN. Dalam perkara korupsi, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Suparji memandang langkah yang ditempuh Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai bentuk keseriusan Kejagung dalam mengembangkan perkara. Menurutnya, upaya pencarian alat bukti terkait TPPU menunjukkan adanya perubahan pendekatan penegakan hukum yang semakin progresif.

Ia menjelaskan penanganan perkara korupsi kini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku semata (follow the suspect). Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga berupaya menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (follow the money).

"Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement