Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dadan Cs, Ini Alasan Kejagung Tak Sita Motor Listrik MBG

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |21:36 WIB
Korupsi Dadan Cs, Ini Alasan Kejagung Tak Sita Motor Listrik MBG
Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait nasib motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun pada kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menegaskan tidak akan menyita motor listrik tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan barang-barang hasil pengadaan itu saat ini telah tersebar di berbagai daerah.

“Oh, enggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief, Kamis (4/6/2026).

Syarief menjelaskan, penyitaan hanya dilakukan untuk kepentingan pengambilan sampel. Menurut dia, penyidik lebih fokus menelusuri jejak proses pengadaan tersebut.

“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement