Suparji menyarankan penyidik nantinya menggabungkan dakwaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan dakwaan TPPU ketika perkara memasuki tahap persidangan. Menurut dia, strategi tersebut dapat membuat proses pembuktian dan pemeriksaan perkara menjadi lebih efektif.
"Jika nanti digabungkan di pengadilan, proses persidangannya tentu akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien," katanya.
Suparji juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama, termasuk yayasan pengelola SPPG maupun perusahaan vendor yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka. Dalam konteks tersebut, ia menilai TPPU dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menjerat pihak-pihak yang ikut menikmati atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
"TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.