Sementara itu, Hasto mengungkapkan pendampingan psikologis kepada David belum dilakukan, mengingat kondisi fisik David yang masih dalam pemulihan.
"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin kemarin (6/3/2023). Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin kemarin, 6 Maret 2023.
(Fakhrizal Fakhri )