Kesal Diputus, Polisi Gadungan Ini Kirim Rekaman Video Call Seks ke Suami Pacar

Erfan Erlin, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 13:17 WIB
Pelaku diamankan polisi/Foto: Ist
Share :

Atas ajakan korban pelaku bersedia untuk bertemu dengan korban. Keduanya berjanji bertemu di toko berjejaring nasional di wilayah Wonosari. Dan korbanpun menunggu kedatangan pelaku.

"Dan tidak menunggu waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh petugas," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil intograsi pelaku AP (27) beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta/jasa tagih.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barangbukti 1 buah HP merl Oppo type A53 warna biru, 1 buah bendel cetakan tangkapan layar/ screnshoot percakapan WA, 1 buah HP merk Xiomi type Redmi 4X warna putih gold, 1 buah HP merk Oppo type A57 warna hijau tosca

"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ungkap dia.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya