Perantau Dibekuk Polisi Usai Kirim Paket Ganja ke Kampung Halaman untuk Dikonsumsi saat Mudik

Suryono Sukarno, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 12:30 WIB
Tersangka pengiriman paket ganja/Foto: Suryono Sukarno
Share :

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” kata Kapolres Pemalang.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya