Gulipar membantah jika peristiwa pembacokan tersebut berawal dari Perang Samping atau Tawuran antar warga seperti yang ramai diberitakan. Pelaku membacoka murni karena sakit hati.
"Tadinya kan ramai diberitakan pembacokan terjadi karena perang sarung. Tapi setelah kita periksa karena pelaku sakit hati," katanya.
Saat ini, barang bukti berupa sebilah golok diamankan. Akibat aksi pembacokan yang dilakukannya, EM, disangkakan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)