3 Fakta Arab Saudi Hukum Mati Napi Saat Ramadhan, Terakhir Dilakukan pada 2009

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 03:03 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati narapidana pada 28 Maret 2023. Eksekusi itu dilakukan bersamaan dengan bulan suci Ramadhan.

Dikutip dari The Guardian, Selasa (4/4/2023) aktivis hak asasi manusia merupakan yang pertama sejak 2009 ketika Arab Saudi tak memberlakukan eksekusi mati selama bulan Ramadhan. Berikut sejumlah faktanya:

1. Eksekusi pada Awal Ramadhan

 

Media pemerintah Saudi, Saudi Press Agency (SPA) menyebut eksekusi dilakukan pada 28 Maret lalu, atau pekan pertama Ramadhan.

"Arab Saudi mengeksekusi seorang warga selama Ramadhan," demikian pernyataan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin.

2. Napi Terbukti Membunuh dan Membakar Korbannya

 

Napi yang tak disebutkan namanya itu, dihukum usai terbukti melakukan pembunuhan. Ia menikam dan membakar korbannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya