Ini Kronologi Isu Kecurangan Pemilihan Rektor UNS 2023-2028

Muhammad Fadli Rizal, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 19:46 WIB
Foto Ist
Share :

 

SOLO - Viral dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028. Warganet menuding kcurangan mewarnai pemilihan rektor pada 11 November 2022 itu.

Bahkan tagar #RektorUNSCurang, #TolakSajidan, #SajidanCurang, SajidanTidakPantas hingga #SajidanMainBusuk meramaikan dunia maya. Diketahui, Prof Dr rer nat Sajidan berhasil menjadi Rektor UNS periode 2023-2028. Namun, terpilihanya Sajidan itu menuai kontroversi.

Wakil Ketua MWA UNS Solo Prof. Hasan Fauzi dan Sekretaris Prof Tri Atmojo Kusmayadi kemudian pasang badan atas polemik tersebut.

Hasan menyebut penetapan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028 merupakan keputusan bersama yang sudah tetap dan melalui proses yang demokratis. Artinya tak ada pemaksaan dalam proses pemilihan. Ia menyebut, tudingan yang dialamtkan ke Sajidan merupakan fitnah yang keji.

“Jadi adanya tulisan atau video hingga gambar-gambar yang beredar dan bersifat negatif, merupakan fitnah dan tidak benar adanya. Hal itu juga menjurus ujaran kebencian dan tampak pelaku tersebut tidak mengetahui tata cara Pemilihan Rektor UNS seperti apa,” kata Hasan.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, pemilihan rektor itu merupakan proses pemilihan pertama sejak UNS ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). UNS naik status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH.

Pada 6 Oktober 2020, Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 yang menyetujui naik status dari BLU menjadi PTNBH.

UNS merancang seluruh perangkat dan organ-organ. Termasuk mengangkat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Majelis Wali Amanat.

Proses penunjukan Hadi Tjahjanto berjalan cukup alot. Hadi sempat menolak karena kesibukan dan tugas negara yang semakin padat. Atas permintaan Rektor UNS waktu itu, dan Prof Sajinan yang lihai membujuk, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P kemudian menyetujui. Namun, Hadi tak ingin banyak direpotkan.

Hal inilah yang kemudian melahirkan PMWA No 02 th 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA yakni Prof Hasan Fauzi yang disusun oleh Prof Adi S dan Dr Isharyanto.

29 Juni 2022

Wakil Ketua MWA Prof Hasan Fauzi mengeluarkan Peraturan MWA Nomor 03 tentang tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor.

Lalu, kalangan internal UNS, termasuk Dewan Profesor UNS menyayangkan adanya PMWA 02 th 2020. Mereka menilai penunjukan Prof Hasan Fauzi untuk bisa menandatangani surat dinas dan peraturan MWA sebagai langkah boomerang bagi Hadi Tjahjanto.

Sebab, keputusan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh kubu Hasan Fauzi untuk proses Pilrek pertama. Hal itu kemudian membuat sejumlah pihak memberi informasi ke Hadi, bahwa PMWA 02 th 2020 tersebut yang dianggap memiliki banyak celah untuk disalahgunakan.

17 Agustus 2022

Dewan Profesor UNS mengirim surat masukan yang ditujukan kepada Ketua MWA Hadi melalui Sekretariat MWA. Isinya adalah usulan Perubahan Peraturan MWA UNS Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor Menjadi Rektor, Pemilihan Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor Menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Usulan materi peraturan tata tertib pemilihan Rektor oleh MWA dan sulan pembentukan tim panelis pemilihan Rektor UNS. Ketika dikonfirmasi, surat tersebut belum masuk ke Hadi Tjahjanto.

14 Agustus 2022

Pertemuan harmonisasi empat organ di kantor Kementerian ATR/BPN yang membahas usulan surat dewan professor. Hasil pertemuan belum memberikan peran yang signifikan dari dewan professor dalam penjaringan calon rektor.

13 September 2022

Pertemuan Dirjen Dikti dan Sesdirjen dengan Ketua MWA yang didampingi oleh Wakil Ketua MWA. Hasil dari pertemuan tersebut belum mendapatkan titik temu terkait dengan surat dari Dewan Profesor UNS.

16 September 2022

Justru dilanjutkan Sidang Pleno MWA yang memutuskan koreksi hanya pada satu pasal saja yang tidak menjawab persoalan inti dari surat masukan tersebut.

27 September 2022

MWA melaunching Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor.

11 Oktober 2022

Sembilan Guru Besar UNS mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor. Namun, MWA menyatakan ada satu bakal calon rektor yang dinilai tidak memenuhi syarat.

MWA menetapkan delapan bakal calon rektor berdasarkan Surat Keputusan (SK) MWA UNS Nomor 19/UN27.MWA/HK/2022 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Terjaring dalam Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.

17 Oktober 2022

Delapan bakal calon rektor mengikuti pemaparan visi misi dan pada 20 Oktober 2022, MWA menetapkan tiga calon rektor yaitu Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M, dan Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si.

27 Oktober 2022

Para calon rektor memaparkan rencana induk pengembangan dan rencana pencapaian UNS menjadi World Class University.

11 November 2022

Penentuan Rektor UNS dimana Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si meraih 11 suara, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M meraih dua suara dan Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si mendapatkan 12 suara.

Tak butuh waktu lama untuk muncul dan ramai tagar penolakan terhadap hasil pemilihan rektor yang dinilai tidak demokratis dan terindikasi kecurangan yang tersimtematis.

( Muhammad Fadli Rizal)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya