SEMARANG - Pria Bertato berinisial EW (22) asal Depok, Jawa Barat, diringkus petugas Polsek Bawen, Polres Semarang usai mengalami kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Bawen, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 13.20 WIB.
EW ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, minuman keras oplosan dan diduga telah melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Kabupaten Boyolali.
BACA JUGA:
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, kasus perampasan motor di wilayah Kabupaten Boyolali terungkap setelah terduga pelaku mengalami kecelakaan di Bawen, Kabupaten Semarang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Boyolali. Terduga pelaku sudah dibawa ke Boyolali dan penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polres Boyolali," kata Kapolres.
BACA JUGA:
Kapolsek Bawen AKP Solekhan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat personil Polsek Bawen melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) antisipasi tindak kejahatan di bulan Ramadhan. Kemudian mendapat laporan masyarakat adanya kecelakaan antara pengendara sepeda motor dan penyebrang jalan di depan Jalan Soekarno-Hatta Bawen.
"Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan Honda Beat
bernopol AD 6039 BD, satu bilah celurit dan satu botol minuman keras jenis ciu. dan 1 botol air mineral. Selanjutnya berkoordinasi dengan unit Laka pos Ambarawa untuk mengamankan korban yang ditabrak oleh pelaku," terangnya.