KUNINGAN – Sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengatakan penetapan status ini dibuat setelah dilakukan pemeriksaan. UK terbukti lalai dalam mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat.
Dia diketahui dalam kondisi mengantuk saat mengemudikan mobil dinas tersebut.
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari dilansir Antara, Selasa (4/4/2023).
Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.
Akibatnya, mobil mengalami oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun yang sedang dikendarai.
BACA SELENGKAPNYA: Sopir Bupati Kuningan Ditetapkan Tersangka, Polisi: Kelalaiannya Akibatkan Dua Orang Meninggal
(Susi Susanti)