Polisi Tangkap Komplotan Begal di Indramayu, Dua Ditembak

Andrian Supendi, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 18:15 WIB
Polisi tangkap pelaku begal di Indramayu. (Foto: Andrian Supendi)
Share :

"Tujuan dan maksud para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu untuk mendapatkan barang milik korban. Kemudian, para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut guna memperoleh uang yang digunakan untuk bermain perjudian jenis slot," ucap Fahri.

Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya