Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 07 April 2023 13:34 WIB
Palsukan tanda tangan untuk pencairan ganti rugi lahan ratusan juta, 2 pelaku ditangkap. (MPI)
Share :

"Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya