Kemudian FN sebagai pemberi, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1b. Kemudian MFA sebagai penerima, melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UUD PASAL 31 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dan seterusnya.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penanganan oleh tim penyidik masing-masing 20 hari. MA dan FN ditahan di rumah Rutan kpk gedung merah putih dan MFA Komdak jaya guntur," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang yang terdiri dari pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Adapun skema dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh MA adalah memangkas Uang Persediaan ataupun Ganti Uang Persediaan sebesar lima hingga sepuluh persen. Hal inipun diketahui berdasarkan atas laporan atau aduan masyarakat.
(Nanda Aria)