Dijelaskan oleh Indra, beberapa pemuda ini mengaku memperoleh kendaraan tanpa surat lengkap dari media sosial marketplace Facebook.
“Misalnya ES dan MS membeli sepeda motor lewat media sosial tampa dilengkapi surat-surat. Kemudian berencana menjual kembali,” katanya.
Dan sampai sejauh ini pihaknya masih pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas. Sambil menunggu apakah ada laporan polisi (LP) terkait sepeda motor tersebut. Selain itu ia juga berharap, para pengguna kendaraan tidak mengulangi membeli kendaraan yang dokumennya tidak lengkap. Apa lagi jual beli kendaraan bodong.
“Kita juga persilakan masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang hilang, mengecek ke Polres, lalu membawa dokumen yang sah,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)