Mahfud MD dan Sri Mulyani Konpers Bersama Jelaskan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 10 April 2023 08:25 WIB
Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Isu transaksi janggal Rp349 Triliun terus bergulir. Untuk memperjelas persoalan yang ada, Menko Polhukam, Mahfud MD akan menggelar konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Konferensi pers akan digelar di Kantor PPATK di Jalan Juanda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Senin (10/4/2023).

Adapun ini mencuat berdasarkan informasi yang diterima Mahfud MD dari PPATK sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Isu ini lantas bergulir hingga Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan dipanggil rapat dengar pendapat dengan DPR RI.

Mahfud MD saat di Komisi III DPR menjelaskan, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.

"Transaksi keuangan 349 triliun dibagi ketiga kelompok. satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu. Kemarin Ibu Sri Mulyani Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," ungkap Mahfud.

"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp53 trilun plus sekian," sambungnya.

Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.

Mahfud menegaskan jika PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya