Kasus Korupsi Bakti BTS, Sekjen Kominfo Diperiksa Kejagung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 10 April 2023 15:28 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mira Tayyiba (MT) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain pemeriksaan terhadap bawahan Jhonny G Plate penyidik juga memeriksa lima orang saksi lain. Total enam orang diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (10/4/2023).

"MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Selain Mira Tayyiba (MT) penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi lain di Kementerian Kominfo di antaranya ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.

"IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi," jelasnya.

Pemeriksaan Mira ialah yang ketiga kalinya setelah sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1/2023) dan Kamis (23/2/2023). Kejagung juga telah banyak memeriksa saksi baik dari pihak swasta maupun Kominfo dalam perkara itu, termasuk Menteri Kominfo Johnny G Plate juga pernah diperiksa sebagai saksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya