Pelaku penempelan stiker barcode QRIS palsu yang belum diketahui identitasnya itu juga menempelkan stiker yang sama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
“Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa,” ungkapnya.
Erwin menyampaikan, berdasarkan Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum. Merchant juga perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.
(Fakhrizal Fakhri )