Dia menambahkan, jika tuduhan itu benar, tindakan tegas akan diambil berdasarkan Undang-Undang Kontrol Harga dan Anti-Pencatutan 2011. Berdasarkan undang-undang tersebut, mengambil keuntungan berlebihan atas barang atau jasa merupakan pelanggaran.
BACA JUGA:
Menurut kementerian, jika terbukti bersalah, individu dapat dikenakan denda tidak melebihi RM100.000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya untuk pelanggaran pertama.
Untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya, individu dapat dikenakan denda tidak lebih dari RM250,000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau keduanya.
( Muhammad Fadli Rizal)