Turis Inggris Ngamuk ke Tukang Cukur di Malaysia, Diminta Bayar Potong Rambut 3 Kali Harga Normal

Muhammad Fadli Rizal, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 14:47 WIB
Ilustrasi (Foto Freepik)
Share :

Dia menambahkan, jika tuduhan itu benar, tindakan tegas akan diambil berdasarkan Undang-Undang Kontrol Harga dan Anti-Pencatutan 2011. Berdasarkan undang-undang tersebut, mengambil keuntungan berlebihan atas barang atau jasa merupakan pelanggaran.

 BACA JUGA:

Menurut kementerian, jika terbukti bersalah, individu dapat dikenakan denda tidak melebihi RM100.000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya untuk pelanggaran pertama.

Untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya, individu dapat dikenakan denda tidak lebih dari RM250,000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau keduanya.

( Muhammad Fadli Rizal)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya