Hak yang dilanggar, kata Atnike, di antaranya adalah hak atas kesejahteraan sejumlah 993 kasus, hak memperoleh keadilan sebanyak 987 kasus, serta hak atas rasa aman sebanyak 242 kasus.
Atnike menjelaskan, pihaknya telah menangani kasus melalui pemantauan, mediasi, bahkan saran upaya lainnya.
"845 kasus ditangani melalui pembatauan, serta 277 kasus melalui mediasi, dan 1.769 melalui saran upaya lain," ucapnya.
(Arief Setyadi )