AG Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama yang Dipenjara di LPKA

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 13:36 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA AG (15), mantan pacar Mario Dandy jadi anak perempuan pertama yang dipenjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap anak AG di LPKA. Vonis dijatuhkan terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian mengatakan, saat ini di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan. Oleh karena itu, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.

“Jika AG ditempatkan di LPKA merupakan anak perempuan pertama, dan kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG,” ujar Ahmad Sofian, dikutip, Rabu (12/4/2023).

Menurut dia, ada kemungkinan AG kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan dewasa.

“Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada AG tiga tahun ke depan? Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” ujar dia.

Karena itu, kata dia, seharusnya AG ditempatkan di LPKA untuk dipulihkan mental, piskologi, dan diperbaiki perilakunya. Sehingga AG benar-benar bisa direstorasi supaya karakternya bisa berubah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya