Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Robot Trading FIN888

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 17:37 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888.

“Tersangka sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrik Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Dalam proses penanganannya, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapnnya.

“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ujar Whisnu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya