JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrik Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Dalam proses penanganannya, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapnnya.
“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ujar Whisnu.