JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara lantaran terlibat pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Abul Fattah, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf disebut membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Pisau itu sempat digunakan Kuat Maruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.