JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara lantaran terlibat pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Abul Fattah, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf disebut membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Pisau itu sempat digunakan Kuat Maruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.
Peran lainnya, Kuat Maruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.
Atas dasar itu, Kuat diyakini turut serta melakukan pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )