PADANG - Korban perundungan dua pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah melaporkan aksi oknum pemuda setempat kepada kepolisian.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose.
"Kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredar video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga. Laporan ini kami mintai keterangan pihak-pihak terkait dan nanti gelar perkaranya," katanya, Rabu (12/4/2023).
Hendra juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman meski pelaku melakukan tindakan pidana. "Apabila terbukti diduga pelaku bisa dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang – Undang ITE sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016. Perkara ini akan menjadi atensi dan akan disegerakan untuk kepastian hukumnya,” ujarnya.
Hendra menambahkan, korban dua perempuan tersebut adalah pemandu karaoke peristiwa merupakan buntut amarah warga lantaran kafe tersebut buka di saat bulan Ramadhan.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi, itu perbuatan tidak senonoh," pungkasnya.