“Selain itu pembagian dilakukan masing-masing mendapat tujuh 700 ribu Rupiah dan si perempuan 850 ribu Rupiah,” ucapnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sprei, alat kontrasepsi, uang Rp1,5 juta dan pakaian dalam wanita. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)