JAKARTA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, (12/4/2023). Persidangan ini merupakan upaya banding Ferdy Sambo atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Februari.
Berikut beberapa fakta dari persidangan tersebut:
1. Kuatkan Putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo
Dalam persidangan pada Rabu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan kembali putusan dari PN Jaksel bulan Februari. Majelis Hakim meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kawal Sidang Banding Ferdy Sambo, 200 Personel Gabungan Diterjunkan!
2. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati
Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.