Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo, Ini Fakta-faktanya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 13 April 2023 02:01 WIB
Ferdy Sambo. (Foto: MPI)
Share :

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa hajya menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

3. Vonis hukuman mati dianggap masih dibutuhkan 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya