JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan Yudo Andreawan sebagai pelaku penganiayaan. Polisi juga mendalami informasi Yudo kerap berulah hingga ke luar wilayah Jakarta.
“Informasi yang kami terima lebih dari satu kali, dua kali, tiga kali dia ada mungkin berselisih di jalan dan atau sebagainya. Bahkan, juga ada yang terjadi katanya di luar Jakarta, itu juga kita kumpulkan informasinya,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, Yuliansyah menegaskan bahwa pihaknya juga mendalami kabar Yudo Andreawan sempat diamankan namun lolos karena adanya surat kejiwaan.
“Itu juga kami dengar informasinya, jadi yang bersangkutan menyampaikan kan kami tanya ‘apa anda sudah berobat?’ dia jawab ‘sudah pak, ini dokter saya’. Dia sendiri yang menyampaikan,” jelas dia.
Diketahui, pihak kepolisian resmi menetapkan Yudo Andreawan, pria viral yang cekcok dengan petugas Stasiun Manggarai beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, Yuliansyah menyebutkan Yudo Andreawan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan.
(Qur'anul Hidayat)