Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, MFF melakukan tindakan tersebut atas dasar sakit hati terhadap perempuan yang juga PMI. Tersangka pernah diputus saat masih pacaran dengan perempuan PMI. "Karena sakit hati, maka perbuatan itu dilampiaskan ke korban,” ujar Farman.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)