3.431 Napi di Jambi Dapat Remisi Idul Fitri

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 24 April 2023 00:32 WIB
Sebanyak 3.431 napi di Jambi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAMBI - Sebanyak 3.431 narapidana (napi) dan anak di Lapas Kemenkumham Jambi mendapat remisi khusus (RK) pada momen Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib mengatakan, sebanyak 3.425 napi tersebut mendapat remisi khusus RK I. Sementara sebanyak 6 napi lainnya mendapat RK II.

"Jumlah ribuan napi tersebut merupakan total dari seluruh Lapas yang ada di Provinsi Jambi," ujarnya, Minggu (23/4/2023).

Dia menambahkan, kalau RK I ini, napi mendapat remisi sementara. Artinya, napi tersebut hanya dipotong dari masa tahanannya. Meski mendapat remisi, tetapi masih menjalani hukuman.

"Sementara RK II ini, setelah mendapat remisi dia langsung bebas. Artinya, sisa masa tahanannya setelah mendapat remisi sudah habis," tutur Tholib.

Sementara untuk napi RK II yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 3 napi, dan 1 bulan sebanyak 3 napi. Sedangkan keenam napi ini langsung bebas sesuai sisa masa tahanan.

Untuk rinciannya, sebanyak 675 napi mendapat remisi 15 hari, 2.302 napi mendapat remisi 1 bulan, 338 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 110 napi mendapat remisi 2 bulan.

Dalam sambutannya, Tholib menyampaikan selamat kepada para napi yang diberikan hak remisi. Ia berharap mereka bisa berkelakuan lebih baik lagi.

"Saya ucapkan selamat, bagi warga binaan yang bisa menjalani pembinaan dengan baik. Pemberian hak remisi ini, indikasi anda sudah berkelakuan baik, karena hak remisinya tidak dicabut," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya