Fakta-fakta Penangkapan Tiga Pelaku Persekusi Perempuan Pemandu Karaoke

Muhammad Fadli Rizal, Jurnalis
Selasa 25 April 2023 06:00 WIB
Pelaku persekusi (Polri)
Share :

Keterangan asli

Dirinya juga meminta para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi, dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Pidana

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini,” kata dia

( Muhammad Fadli Rizal)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya