Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat, Surat Panggilan Sudah Dikirimkan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 14:15 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Penetapan tersangka Dito Mahendra tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ujar dia.

Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya