JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas banding AG (15), terdakwa kasus penganiyaan Cristalino David Ozora (17) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/4/2023).
Usai menerima berkas banding AG untuk melawan vonis 3,5 tahun, PT DKI akan menggelar sidang putusan terbuka Kamis (26/4/2023).
"Jadwal sidangnya pada hari besok, hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Dia mengatakan, bahwa pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI sifatnya sebagai pelengkap. Sehingga sidang dapat digelar besok.
"Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas berkas yg lain baru tadi nyampainya gitu, tapi kan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya," ujarnya.
Binsar menyampaikan bahwa berkas perkara banding tersebut tengah dipelajari oleh hakim tunggal. Diketahui hakim tunggal yang menangani perkara itu adalah Budi Hapsari yang mana dia telah memiliki sertifikasi perkara pidana anak.
"Iya, tunggal hakim tunggal karena perkara pidana anak. Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, AG pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Berkas pengajuan banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan.