Kompolnas: AKBP Achiruddin Harus Dipidana jika Terbukti Todongkan Senpi ke Ken Admiral

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 28 April 2023 16:42 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (Foto: Dok)
Share :

Selain itu, Poengky mengatakan, jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) laik dijatuhkan.

"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," ucap Poengky.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan anak perwira polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa yang videonya viral di media sosial (medsos) Twitter.

Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan di hadapan orangtua pelaku yang turut mengancam korban dengan senjata laras panjang. Sang orangtua pelaku pun kini turut ditahan Propam.

Diketahui, penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH yang merupakan anak perwira polisi AKBP AR yang bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, saat korban sampai di rumah oknum polisi perwira menengah itu, justru dianiaya oleh AH secara membabi buta hingga tersungkur dan bersimbah darah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya