"Pelaku yang sudah diidentifikasi ada 5, 4 sudah diamankan. Satu dalam pengejaran inisial G. Para tersangka dijerat Pasal 351 jo 170 KUHP hukuman 5 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan salah satu pelaku yakni FZ yang diamankan positif menggunakan sabu. Temuan ini juga dikoordinasikan dengan Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan tersangka yang statusnya positif, sudah menggunakan sebelum kejadian penganiayaan. Jelasnya kita lakukan pendalaman, koordinasi dengan Satnarkoba," ucap Rizka.
(Erha Aprili Ramadhoni)