Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 29 April 2023 07:18 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Seharusnya, Dito Mahendra menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada kemarin hari, Jumat, 28 April 2023.

"Tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Dito Mahendra sendiri sebelumnya juga tidak pernah menghadiri panggilan dari Bareskrim ketika masih dalam status saksi terkait perkara tersebut.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya