3. Tersangka kasus senpi ilegal
Sebelumnya, Dito mangkir dari pemanggulan pihak kepolisian pada Jumat, 28 April, untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Dito kembali mangkir dari pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Selasa, 2 Mei.
4. Masuk DPO Polri
Nama Dito sendiri sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri setelah berkali-kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
5. Jadi tersangka karena miliki 9 senpi ilegal
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. Di antara senpi ilegal tersebut adalah sepucuk Pistol Glock 17, sepucuk Senapan Noveske Refleworks, dan sepucuk Senapan AK 101.
(Rahman Asmardika)