Panglima TNI Tegaskan Prajurit Dapat Dihukum Mati Jika Jual Senjata ke Musuh

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 19:53 WIB
Panglima TNI Yudo Margono/Foto: Puspen TNI
Share :

"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.

Guna mengurangi jumlah kasus, Yudo menekankan agar ada deteksi dan pencegahan dini terkait penyalahgunaan senpi serta amunisi. Yudo pun menegaskan kepada jajarannya agar tidak menunggu viral untuk melakukan penanganan.

"Kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif, sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respon atau tindaklanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol," katanya.

"Jangan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum atau Pepera," sambungnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya