JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mendalami hasil temuan PPATK adanya transaksi janggal senilai Rp800 juta dalam rekening Mustopa NR (60) pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan instansi terkait dan mengacu pada aturan perundang-undangan mengenai perbankan.
“Artinya penyidik harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan untuk melakukan proses penyidikan ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan, penyidik tidak bisa sembarangan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana.
Sehingga, kata dia, penyidik membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hal-hal administratif yang diperlukan dalam menyelidiki dugaan aliran dana tersebut.