“Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, mekanisme. Baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku. Dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi janggal dalam rekening milik Mustopa NR (60) pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada temuan mutasi uang keluar masuk di rekening Mustofa mencapai Rp800 juta sejak 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, transaksi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa NR yang seorang petani. "Ada ratusan juta nilai transaksi yang ada di rekening pelaku penembakan," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
"Mutasi transaksi beliau mencapai Rp800 juta sejak Tahun 2021. Transaksi tersebut di luar dari profile beliau," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)