Belum Dikembalikan, Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy ke Penyidik

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 04 Mei 2023 11:09 WIB
Mario Dandy Satriyo (Foto: Tangkapan layar iNews)
Share :

 

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, waktu penyidikan kasus Mario Dandy sudah habis. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar polisi bisa segera melimpahkan berkas tersebut.

“Yang pasti posisi sudah P20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

Ade menjelaskan, berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.

Diketahui, berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas tersebut dianggap kurang lengkap.

“Berkas belum kembali dari penyidik. Ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya