"Kami sangat menyayangkan, padahal sesuai aturan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Luqman Arif dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, pada Jumat (5/5/2023).
Namun demikian, Luqman belum bisa memastikan kapan peristiwa dua bus menerobos palang pintu perlintasan KA yang sudah tertutup dan nyaris tertabrak kereta api itu terjadi. "Saya kurang tahu itu kapan, mungkin bisa ditanyakan yang upload video," jawab dia.
Luqman menegaskan, bahwa siapapun pengguna jalan termasuk patwal rombongan presiden dan pejabat negara pun ketika ada kereta api melintas wajib hukumnya berhenti. "Wajib mendahulukan perjalanan kereta api seharusnya," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )