Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Anak AKBP Achuruddin Pukul Korban dan Rusak Kaca Spion Mobilnya

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 15:25 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan AH kepada mahasiswa. (Foto: Ant)
Share :

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka yang dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya