Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka yang dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
(Widi Agustian)