JAKARTA - Advokat Stefanus Roy Rening protes atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut, profesi advokat tidak bisa dijerat pidana ataupun perdata karena mempunyai hak imunitas.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening. Menurut Ali, protes tersebut hanya dalih Stefanus Roy Rening agar terhindar dari jeratan hukum. Roy Rening dianggap sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari tuntutan pidana.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya," urai Ali.
"Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat," sambungnya.
Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Stefanus Roy Rening sudah sesuai aturan. Dipastikan Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.