5 Fakta Korban Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja Minta Perlindungan LPSK

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 06:22 WIB
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan dari karyawati korban 'staycation' yang diiming-imingi perpanjangan kontrak di Cikarang, Bekasi.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun soal fenomena korban Staycation Perusahaan Cikarang:

1. Korban Ajukan Permohonan Lewat Laman Resmi

Korban mengajukan permohonan perlindungan melalui laman resmi LPSK sejak Sabtu kemarin, 6 Mei 2023.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan.

2. LPSK Temui Korban

Saat ini, ia mengatakan pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum guna mendalami landasan permohonan perlindungan.

"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).

3. Permohonan Sudah Diproses

Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK dan tengah diproses.

"Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," terang Edwin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya