JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Teddy Minahasa Tak Akui Perbuatannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang vonis pada Selasa (9/5/2023).
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.