JAKARTA - Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah sebagai peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Lantas, apakah hari Jumat 19 Mei 2023 diberlakukan libur cuti bersama?
Jawabannya Tidak, dan seluruh karyawan tetap masuk kerja alias hari kejepit.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menaker, dan Menteri PANRB tertanggal 29 Maret 2023.
Di mana tidak ada jadwal cuti bersama di bulan Mei 2023.
Berikut ini adalah Hari Peringatan Nasional dan Internasional pada Mei 2023:
1 Mei: Hari Buruh Internasional
1 Mei: Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
2 Mei: Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
3 Mei: Hari Kebebasan Pers Internasional
3 Mei: Hari Surya Sedunia
5 Mei: Hari Pendidikan Islam
5 Mei: Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
5 Mei: Hari Bidan Sedunia
Mei: Hari Tertawa Sedunia
7 Mei: Hari Asma Sedunia
8 Mei: Hari Palang Merah Internasional
8 Mei: Hari Migrasi Burung Sedunia
10 Mei: Hari Lupus Sedunia
12 Mei: Hari Peringatan Tragedi Trisakti
12 Mei: Hari Perawat Internasional
15 Mei: Hari Malam Renungan AIDS Nusantara
15 Mei: Hari Keluarga Internasional
17 Mei: Hari Buku Nasional, Hari Pemberdayaan Perpustakaan Nasional, Hari Perpusnas RI
17 Mei: Hari Melawan Homophobia Internasional
17 Mei: Hari Telekomunikasi Sedunia
18 Mei: Hari Museum Internasional
18 Mei: Hari Kearsipan Nasional
20 Mei: Hari Kebangkitan Nasional
21 Mei: Hari Peringatan Reformasi
21 Mei: Hari Dialog dan Pengembangan Perbedaan Budaya Sedunia
22 Mei: Hari Keanekaragaman Hayati Internasional
23 Mei: Hari Kura-Kura dan Penyu Sedunia
29 Mei: Hari Lanjut Usia Nasional
31 Mei: Hari Tanpa Tembakau Sedunia
(Angkasa Yudhistira)